![Blog](images/article/article9besar.png)
Core Tax System: Apa Benar Penyampaian SPT Bakal Dipermudah?
- Published On: 2024-08-19 14:27:39
Seperti yang kita tahu, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Namun, kali ini Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bahwa penyampaian (SPT) akan lebih efisien dan mudah karena adanya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS).
Kenapa bisa lebih mudah dan efisien?
Kita ambil saja dari salah satu contoh Kode Billing. Kini Wajib Pajak (WP) tidak perlu membuat Kode Billing secara manual, karena dengan pembaharuan aplikasi, Kode Billing akan secara otomatis diberikan oleh sistem. Kode Billing ini juga akan bersifat multi account sehingga bisa dipakai untuk beberapa jenis pajak.
Namun, tentu saja dalam pembaharuan ini akan mempengaruhi alur penyampaian SPT. Inilah tahapan dalam penyampaian SPT dengan sistem CTAS:
- Akses portal Wajib Pajak atau PJAP
- Input jenis SPT (Masa/Tahunan) dan status SPT
- Membuat SPT (Masa/Tahunan)
- Melakukan validasi data
- Klik Bayar dan Lapor sekaligus membuat Kode Billing
- Menerima tanda terima
Bagi WP yang menggunakan SPT PPh Unifikasi, fasilitas pihak yang dipotong akan terintegrasi dengan e-Bupot termasuk fasilitas ditanggung pemerintah. Sementara untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi, hanya akan tersedia 1 formulir SPT Tahunan. Seluruh bukti potong/pungut PPh akan tersedia pada sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh 1 keluarga.
Join with 100+ Growing Companies.
We provide tax and Advisory services, individually or on a combined basis, delivering globally consistent multi-disciplinary skills and capabilities, based on extensive industry knowledge, to all of our national and international clients.