Fitur Core Tax System, Pajak Bisa di Deposito
- Published On: 2024-08-06 09:28:38
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem deposit pajak sejak Mei tahun 2023. Dimana dengan sistem ini, memudahkan Wajib Pajak (WP) untuk menyetorkan dana ke dalam deposit pajak, memudahkan pengelolaan pembayaran pajak, membantu WP untuk mengontrol keuangan mereka, dan mengurangi risiko sanksi keterlambatan pembayaran pajak.
Saldo yang tersedia dalam deposit, dapat digunakan oleh WP untuk membayar pajak yang terutang. Jika saldo deposit cukup untuk membayar kurang bayar, WP memiliki 2 opsi pembayaran antara memindahbukukan saldo deposit atau membuat kode billing. Sedangkan apabila saldo tidak mencukupi, maka WP hanya bisa membuat kode billing untuk melunasi kurang bayar.
Fitur ini dibekali dengan beberapa fungsi utama yaitu; Tanggal penyetoran deposit akan diakui pada tanggal pembayaran pajak, Dana yang disetor oleh WP akan dialokasi secara otomatis ke kewajiban pajak, Saldo dapat digunakan untuk membayar pajak
Dengan adanya deposito pajak, bisa dijadikan sebagai dompet digital WP yang dikhususkan untuk membayar pajak. Sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih efektif dan menghindari sanksi keterlambatan.
Join with 100+ Growing Companies.
We provide tax and Advisory services, individually or on a combined basis, delivering globally consistent multi-disciplinary skills and capabilities, based on extensive industry knowledge, to all of our national and international clients.