Coretax: Pengurusan Pajak Bisa Diwakilkan?
- Published On: 2024-10-15 16:52:55
Dalam Coretax, pengelolaan akun pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan oleh Pengurus/Wakil atau Kuasa yang telah ditunjuk. Hal ini dinamakan dengan
konsep impersonating. Dengan konsep ini, diharapkan keamanan akses dapat meningkat
karena hanya Pengurus/Wakil atau Kuasa yang dapat mengelola.
Langkah-langkah untuk mendaftarkan Wakil sebagai pengurus pajak:
1. Wakil/Kuasa login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/OP yang diwakili
3. Wakil/Kuasa beraktivitas sesuai dengan role akses yang diberikan
4. Tanda Tangan yang digunakan dalam setiap dokumen menggunakan sign
WP/Wakil/Kuasa (tidak ada lagi sertifikat elektronik badan)
Nantinya akan, terdapat pilihan untuk memilih role WP Badan/Orang Pribadi:
- Main Account, merupakan akun Coretax Orang Pribadi sebagai diri sendiri
- Taxpayers, daftar akun Coretax Badan/Orang Pribadi yang diwakilinya
Jika bertindak sebagai Wakil/Kuasa, akan menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya
(you are currently impersonating user).
Join with 100+ Growing Companies.
We provide tax and Advisory services, individually or on a combined basis, delivering globally consistent multi-disciplinary skills and capabilities, based on extensive industry knowledge, to all of our national and international clients.